Pergeseran Regulasi di Sektor Pertambangan Indonesia

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan peraturan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2024 (PP No. 25/2024) yang akan berdampak signifikan terhadap sektor pertambangan. Reformasi ini dirancang untuk merampingkan birokrasi, meningkatkan praktik pertambangan, dan mendukung program hilir nasional di dalam industri.

Sektor pertambangan Indonesia memainkan peran penting dalam perekonomian negara, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB. Indonesia adalah salah satu produsen terkemuka dunia dari berbagai mineral, termasuk batu bara, nikel, timah, dan tembaga, yang sangat penting bagi industri dalam negeri dan pasar internasional. Sektor ini menyumbang 11,9 persen dari PDB pada tahun 2023, pertumbuhan yang signifikan dari lebih dari 7 persen pada tahun 2016.

Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara, timah, nikel, kobalt, timah, tembaga, dan emas terbesar di dunia. Untuk menambah nilai sektor dan meningkatkan pendapatan negara, negara telah menerapkan kebijakan down-streaming yang berfokus pada pengolahan mineral mentah di dalam negeri daripada mengekspornya dalam bentuk yang tidak dimurnikan.

Misalnya, pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2014 dan memberlakukan persyaratan bagi produsen untuk memurnikan nikel mentah di Indonesia sebelum diekspor. Investor asing, terutama dari China, mulai berinvestasi pada rantai pasok nikel Indonesia, khususnya pada pembangunan smelter. Ekspor nikel olahan Indonesia diperkirakan mencapai US$30 miliar pada tahun 2022, meningkat sangat besar dari hanya US$1 miliar pada tahun 2015. Negara ini diperkirakan akan menyumbang setengah dari peningkatan produksi nikel dunia pada tahun 2025.

Meskipun 70 persen dari semua penggunaan nikel digunakan untuk sektor baja tahan karat, ada peningkatan permintaan untuk pembuatan baterai kendaraan listrik (EV). Permintaan dari baterai listrik ini diperkirakan akan mencapai sepertiga dari total permintaan nikel pada tahun 2030, terutama karena negara-negara di seluruh dunia berupaya menurunkan emisi karbon dan memenuhi target nol-bersih mereka.

Apa saja perubahan utama di bawah GR 25/2024?
Penghapusan persyaratan untuk menyerahkan rencana penambangan dan anggaran tahunan
Sebelumnya, perusahaan tambang di Indonesia harus menyerahkan rencana anggaran dan pertambangan tahunan (RKAB) kepada Kementerian ESDM. Rencana ini wajib, dan dokumen tersebut harus menguraikan strategi bisnis, spesifikasi teknis, pertimbangan lingkungan, dan rencana operasional untuk kegiatan pertambangan perusahaan.

Di bawah GR 25/2024, persyaratan tahunan untuk pengajuan telah dihapus dan sekarang validitas RKAB berbeda untuk setiap fase operasi-satu tahun untuk eksplorasi dan tiga tahun untuk pasca produksi.

Izin pertambangan untuk anak perusahaan badan usaha milik negara
Badan usaha Milik negara yang memiliki IUPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tahap operasi produksi) dapat memperpanjang lisensinya selama 10 tahun. Perpanjangan ini sekarang berlaku untuk anak perusahaan badan usaha milik negara berdasarkan pasal 25/2024.

Kepastian hukum baru bagi pemegang izin operasi produksi IUPK
Sebelum berlakunya GR 25/2024, izin operasi produksi IUPK berlaku hingga habis masa berlakunya.

Namun, GR 25/2024 sekarang menetapkan bahwa IUPK untuk Operasi Produksi secara resmi diakui sebagai IUPK untuk Kelanjutan kontrak atau perjanjian operasi. Secara praktis, ini berarti bahwa ketika sebuah perusahaan memegang IUPK untuk Operasi Produksi, itu bukan hanya lisensi standar tetapi juga dianggap sebagai kelanjutan dari kontrak atau perjanjian operasional yang ada. Klarifikasi ini kemungkinan menyederhanakan kerangka hukum, memastikan bahwa operasi yang sedang berlangsung di bawah kontrak yang ada dapat dengan lancar beralih ke kerangka perizinan baru tanpa memerlukan proses terpisah atau persetujuan tambahan.

Namun, perusahaan harus memenuhi kriteria berikut agar memenuhi syarat:

Memiliki fasilitas pemrosesan/pemurnian dalam negeri;
Memiliki cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan / pemurnian;
Setidaknya 51 persen saham perusahaan dimiliki oleh peserta Indonesia;
Telah membuat perjanjian resmi dengan BUMN untuk menjual sebagian sahamnya. Secara khusus, berdasarkan perjanjian jual beli, BUMN berkomitmen untuk mengakuisisi minimal 10 persen saham perseroan. BUMN akan mengakuisisi saham tersebut tanpa mengurangi nilai atau persentase dari penerbitan saham atau ekuitas tambahan di masa mendatang; dan
Berkomitmen terhadap investasi baru berupa kegiatan eksplorasi dan peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan / pengolahannya.
Pemberian hak pertambangan kepada organisasi keagamaan
Izin untuk Area Izin Usaha Pertambangan Khusus kini dapat ditawarkan kepada usaha milik organisasi keagamaan di Indonesia.

Pasal 25/2024 menetapkan bahwa setiap pengalihan IUPK atau saham yang dimiliki oleh organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (MEMR). Ini berarti lisensi atau kepemilikan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan MEMR, memastikan pengawasan peraturan dan kontrol atas siapa yang memegang lisensi dan saham ini.

Peraturan tersebut melarang badan usaha milik organisasi keagamaan untuk menjalin kemitraan, joint venture, atau bentuk kerjasama lainnya dengan mantan pemegang izin PKP2B (Kontrak Kerja Batubara) atau afiliasinya. Pemegang PKP2B adalah pemegang lisensi sebelumnya di bawah kerangka peraturan yang berbeda untuk penambangan batu bara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh atau keterlibatan lanjutan dari operator sebelumnya, memastikan bahwa operator baru atau saat ini mematuhi standar dan praktik peraturan yang diperbarui.

Watch, Read, Listen