Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menekankan pentingnya perencanaan di sektor pertambangan untuk menjamin kelestarian lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Reference: Blog City and UK News and MF and 9 Naga
“Jadi, kunci tambang adalah rencana. Begitu tidak ada rencana, bisa dikatakan tambang tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik, ” kata inspektur menengah pertambangan/koordinator penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) Minerba Sulistiyohadi.
Sambutannya disampaikan dalam diskusi daring tentang “Mengidentifikasi Peran Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat”, yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Sulistiyohadi mengatakan, pertambangan merupakan salah satu bentuk kegiatan ekstraktif yang merusak alam dan lingkungan untuk sementara.
Namun, hal terpenting dalam kegiatan penambangan adalah memenuhi persyaratan keselamatan pertambangan, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan melalui kegiatan reklamasi atau pasca penambangan.
Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyiapkan dan menyerahkan rencana reklamasi dan / atau rencana pasca tambang.
Reklamasi harus menjamin keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dengan lahan yang akan direklamasi, atau mengelola lubang eks tambang akhir dengan batas terlebar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Dalam jangka panjang, harus ditentukan apa yang akan terjadi setelah kegiatan penambangan selesai. Ini adalah persyaratan teknis yang membutuhkan rencana jangka panjang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya perencanaan pertambangan dengan melibatkan pemerintah daerah, termasuk dalam kegiatan reklamasi, agar tahapan usaha pertambangan dapat membantu menata kembali, memulihkan, dan meningkatkan kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan tujuannya.
Selain itu, kegiatan pasca tambang yang terencana dan sistematis, dan kegiatan yang berkelanjutan setelah berakhirnya sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan harus membantu pemulihan fungsi lingkungan dan fungsi sosial tergantung pada kondisi lokal di wilayah pertambangan.
“Reklamasi lebih merupakan upaya teknis, namun pasca tambang juga mencakup pemulihan fungsi sosial masyarakat di wilayah pertambangan,” katanya.
Sesuai catatan Kementerian ESDM, reklamasi lahan eks tambang seluas 7.920, 77 hektar (ha) pada tahun 2023. Dengan demikian, realisasi reklamasi lahan pertambangan melampaui target 7.075 hektare sebesar 111,95 persen.