Menteri menjamin pengelolaan tambang yang tepat oleh organisasi keagamaan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memberikan jaminan bahwa praktik tambang yang baru disahkan yang dikelola oleh organisasi keagamaan akan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnisnya.

Reference: Blog City and UK News and MF and 9 Naga

Praktik tersebut diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang pengaturan kegiatan penambangan sumber daya mineral dan batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei.

Pasal 83A peraturan ini secara khusus memungkinkan pemerintah untuk memprioritaskan perusahaan milik organisasi keagamaan untuk izin pertambangan khusus di wilayah yang ditentukan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Organisasi publik, bahkan partai politik, memiliki sayap bisnisnya. Izin akan diberikan kepada sayap bisnis ini, memastikan manajemen tambang yang profesional,” katanya.

Dia menekankan bahwa mengizinkan organisasi keagamaan untuk mengoperasikan tambang sejalan dengan konstitusi Indonesia.

“Kita harus memanfaatkan semua saluran yang tersedia untuk meningkatkan produktivitas publik. Misalnya, kita memiliki hutan sosial yang dikelola oleh masyarakat,” kata Bakar.

Dia juga menyoroti pentingnya mendukung petugas tingkat rendah dan penduduk yang kurang beruntung secara ekonomi, karena produktivitas merupakan hak fundamental yang harus dijaga oleh negara.

Organisasi publik dengan sayap bisnis yang mapan diperlengkapi dengan baik untuk mengelola operasi pertambangan secara profesional, tegas Bakar.

“Lebih baik memiliki sayap bisnis yang mapan dan profesional,” tambahnya.

Dia membantah anggapan bahwa pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan upaya pemerintah untuk “membagi” keuntungan atau bantuan pengadilan dengan kelompok tertentu.