Indonesia percepat restorasi 800.000 ha bekas lokasi penambangan

Reference: Blog City and UK News and MF and 9 Naga

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kementeriannya bekerja untuk mempercepat rehabilitasi bekas lokasi penambangan, yang diperkirakan mencakup area seluas 800 ribu hektar secara nasional.

Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sini, Rabu, Menteri Bakar menginformasikan bahwa ada sekitar 800 ribu hektar areal eks tambang yang perlu direstorasi di tanah air.

Sementara itu, 300 ribu hektare areal tersebut terdiri dari lahan tambang terbengkalai, kata dia seraya menambahkan sebagian besar lahan tambang terbengkalai berada di provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sultra.

“Dalam hal ini, kami juga bekerja sama dengan Kementerian ESDM. Kami telah memulai ini sejak 2017, tetapi pembahasannya tidak mudah. Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera bersinergi dalam hal ini,” tambahnya.

Beberapa masalah telah dihadapi dalam pemulihan bekas lahan pertambangan.

Bakar menginformasikan bahwa ada dana jaminan reklamasi yang harus disediakan oleh pemegang izin usaha pertambangan jika menutup lokasi penambangannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Ia menginformasikan, rehabilitasi wilayah DAS menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, kata dia, kesulitan telah dihadapi dalam melacak beberapa pemilik tambang yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, komisi DPR menghimbau kepada kementerian untuk membahas dana reklamasi per hektare.

“Hal ini akan kami perhatikan dan akan kami sebutkan nanti saat membahas peraturan restorasi lingkungan eks tambang,” kata Bakar menanggapi.